
Saat ini pengurusan perizinan-perizinan pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM dan PTSP), termasuk diantaranya:
Izin Membangun Prasarana (IMP)
- Pembuatan Inrit
- Pembangunan Jalan
- Pembangunan Jembatan
- Pembangunan Fly Over
- Pembangunan Underpass
Penempatan Jaringan Utilitas
- Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas (IPPJU)
Selengkapnya sesuai dengan Pergub no.106 tahun 2019. - Izin Pelaksanaan Storing Jaringan Utilitas
Persyaratan dan Informasi lebih lanjut mengenai perizinan-perizinan tersebut dapat dilihat pada website Dinas PM & PTSP (bptsp.jakarta.go.id) melalui tautan sebagai berikut:
- Izin Membangun Prasarana (IMP)
- Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas (IPPJU)
- Izin Pelaksanaan Storing Jaringan
anda juga dapat mengunjungi :
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdekat (di Kantor Kelurahan, Kecamatan, atau Walikota)