Jakarta - Sobat DBM, yuk kita bahas mengenai lampu penerangan fasilitas pejalan kaki. Lampu penerangan merupakan salah satu Fasilitas Pendukung Pejalan Kaki yang penting untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki.
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta memiliki peranan penting dalam memastikan keberadaan lampu penerangan yang memadai. Hal ini sejalan dengan salah satu tugas kami, yaitu menyelenggarakan urusan penerangan jalan umum.
Berikut ketentuan pembangunan lampu penerangan fasilitas pejalan kaki:
- Jarak
Jarak antartiang sekitar 20-25 meter
- Material Tiang yang Digunakan
Pipa Besi Galvanis (material dengan daya tahan tinggi)
- Jenis Lampu
Smart System dan Light Emitting-Diode (LED)
- Ornamen
Desain disesuaikan dengan kawasan setempat