Tentang Kami
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu Perangkat Daerah (PD) dalam Organisasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada suburusan bidang jalan dan penyelenggaraan penerangan jalan umum. Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah serta di bawah koordinasi Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah.
Sebelum tahun 2015, urusan bina marga dan urusan tata air di Provinsi DKI Jakarta ditangani oleh satu dinas yaitu Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta. Namun atas pertimbangan beban kerja yang semakin besar, dan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam urusan bina marga dan tata air, urusan tersebut akhirnya dipisahkan untuk dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah yaitu Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta (sekarang bernama Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta).
Pembentukan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta didasarkan oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang dipertegas dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 256 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga.
Kemudian Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tersebut mengalami dua kali perubahan. Perubahan pertama adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 273 Tahun 2016 dan perubahan kedua adalah Peraturan Daerah Nomor 153 tahun 2019. Perubahan tersebut terkait penambahan wewenang dalam hal pengalihan urusan Jembatan Penyebrangan Orang, Halte, dan Penerangan Jalan Umum.
Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menimbang bahwa pengaturan yang berkaitan dengan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang terdapat di berbagai Peraturan Gubernur perlu dilakukan penyempurnaan serta penyederhanaan regulasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Susunan Organisasi Dinas Bina Marga berdasarkan lampiran VI Peraturan Gubernur nomor 57 tahun 2022 terdiri dari:
A. Unit Kerja Struktural
- Sekretariat
- Bidang Jalan dan Jembatan
- Bidang Kelengkapan Jalan
- Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota
- Bidang Penerangan Jalan dan Sarana Umum
- Suku Dinas Bina Marga Kota;
- Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara
- Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat
- Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Timur
- Unit Pelaksana Teknis;
- Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian dan Pengukuran Bina Marga
- Unit Peralatan dan Perbekalan Bina Marga
- Unit Pengadaan Tanah Bina Marga
- Pusat Data dan Informasi Bina Marga
B. Unit Kerja Nonstruktural
- Subkelompok pada Sekretariat dan Bidang
- Satuan Pelaksana Bina Marga Kecamatan pada Suku Dinas Bina Marga Kota
- Satuan Pelaksana pada Unit Pelaksana Teknis
Dengan dibentuknya Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, diharapkan konsentrasi pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan bangunan pelengkapnya di Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi lebih baik.