Program Kerja Strategis
Dalam rangka menjalankan strategi dan kebijakan serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi, berikut ini adalah program kerja strategis yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 - 2026.
Prioritas utama penataan trotoar, yaitu pada kawasan-kawasan pusat kegiatan mengacu pada RTRW, sepanjang jalan koridor angkutan umum massal (MRT, LRT, Busway, dan KRL Commuterline) terutama pada lokasi simpul-simpul perpindahan antarmoda transportasi publik.
Dalam rangka mendukung kebijakan Transit Oriented Development (TOD), penciptaan ruang publik, antara lain membentuk ruang jalan tertentu menjadi koridor eksklusif untuk perjalan kaki (urban transform) juga menjadi pilihan dan dilaksanakan sebagai bagian yang melekat dari program penataan trotoar. Koridor eksklusif perjalan kaki ini diharapkan dapat menjadi ruang interaksi warga Jakarta, namun dengan tetap memperhatikan aksesibilitas dan konektivitas wilayah bagi semua pengguna jalan. Konsep ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas ruang jalan, mendorong masyarakat berjalan kaki dan menggunakan transportasi publik, serta mendukung terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
- Pemeliharaan Rutin Jalan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjaga kondisi jalan dari kerusakan-kerusakan yang tidak terprediksi dan dapat saja terjadi sewaktu-waktu.
- Pemeliharaan Berkala Jalan adalah kegiatan pemeliharaan jalan yang dilakukan secara periodik ditujukan untuk menjaga kondisi jalan tetap pada tingkat pelayanannya ketika konstruksi telah mencapai umur rencananya.
- Peningkatan Jalan adalah kegiatan yang ditujukan untuk mengembalikan (rekonstruksi) akibat usia konstruksi yang telah cukup lama, atau meningkatkan konstruksi jalan guna menyesuaikan kebutuhan pelayanan.
Menjaga jalan selalu dalam kondisi mantap merupakan amanah Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan setiap tahunnya terhadap seluruh jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan mempertimbangkan kondisi aktual dan aspirasi masyarakat.
Penanganan yang akan dilakukan diupayakan secara lengkap, baik dalam hal perbaikan perkerasan jalannya, maupun saluran tepi pada jalan lingkungan tersebut.
Program penataan/perbaikan jalan lingkungan/kampung sejalan dengan strategi dalam program yang dijelaskan dalam Renstra Kementrian PUPR yaitu meningkatnya keterpaduan infrastruktur PUPR dengan pengembangan Kawasan Strategis baik di perkotaan, kluster industri maupun pedesaan.