Program Kerja Strategis


Arah kebijakan Rencana Strategis Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025-2029 disusun dengan menyelaraskan antara operasionalisasi NSPK yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dengan arah kebijakan RPJMD serta strategi dalam mencapai tujuan dan sasaran renstra Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. 

Secara keseluruhan, arah kebijakan ini mencerminkan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun sistem infrastruktur yang tangguh, efisien, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika kota modern. Adapun penjabaran terhadap arah kebijakan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut: 

1 . Peningkatan Kualitas Jalan Provinsi Sebagai Pendukung Mobilitas Optimal 

Dalam rangka mewujudkan sistem infrastruktur yang mendukung konektivitas dan efisiensi logistik, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menetapkan arah kebijakan peningkatan kualitas jalan provinsi sebagai bagian dari upaya strategis untuk mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang secara optimal. Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menekankan pada pembangunan dan pengembangan infrastruktur dan sistem logistik yang terkoneksi secara optimal dan efisien antara pusat distribusi logistik kota, regional, dan global.

Peningkatan kualitas jalan provinsi diarahkan untuk memperkuat peran jalan sebagai simpul utama dalam jaringan transportasi darat yang menghubungkan kawasan strategis provinsi, pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, serta kawasan industri dan pelabuhan/logistik. Peningkatan kualitas dilakukan dengan melakukan pembangunan/peningkatan jalan yang memenuhi standar teknis sehingga arus barang dan jasa dapat mengalir lebih lancar, waktu tempuh distribusi dapat ditekan, dan biaya logistik dapat diminimalisir— yang pada akhirnya mendorong daya saing wilayah. 

Kebijakan ini juga sejalan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) nasional, khususnya Permen PUPR No. 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan, yang menjadi acuan utama dalam perencanaan, pembangunan, dan peningkatan kualitas jalan provinsi. Melalui penerapan NSPK ini, peningkatan kualitas jalan provinsi dilakukan dengan memastikan terpenuhinya aspek geometrik, struktur perkerasan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan sesuai standar teknis yang berlaku.

Dengan sinergi antara arah kebijakan daerah dan regulasi teknis nasional, peningkatan kualitas jalan provinsi diharapkan tidak hanya menjamin mobilitas yang lebih baik, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi integrasi sistem logistik yang efisien dan berdaya saing tinggi, baik di tingkat regional maupun global. 

2. Pemeliharaan Jalan dan Jembatan serta bangunan pelengkapnya

Pemeliharaan jalan, jembatan, dan bangunan pelengkap merupakan aspek krusial dalam menjamin kelangsungan fungsi infrastruktur transportasi darat secara berkelanjutan. Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menetapkan arah kebijakan pemeliharaan jalan dan jembatan sebagai langkah strategis untuk memastikan infrastruktur yang telah dibangun tetap dalam kondisi mantap, aman, dan laik fungsi guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta distribusi barang dan jasa.

Pemeliharaan jalan dan jembatan meliputi kegiatan rutin dan berkala yang seluruhnya bertujuan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, memperpanjang umur layanan, dan menjamin keselamatan pengguna jalan. Melalui arah kebijakan ini, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk:

  • Melakukan pemeliharaan rutin dan berkala terhadap jalan provinsi dan jembatan termasuk jalur busway secara sistematis berdasarkan hasil penilikan dan evaluasi kondisi.
  • Menjaga dan memperbaiki elemen bangunan pelengkap jalan seperti saluran drainase, marka, rambu, guardrail, serta penerangan jalan, agar berfungsi optimal dalam mendukung keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
  • Menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan, dengan memprioritaskan ruas-ruas jalan yang memiliki tingkat lalu lintas tinggi dan fungsi strategis terhadap konektivitas wilayah.
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya teknis dalam penyelenggaraan pemeliharaan infrastruktur jalan, sesuai standar operasional dan teknis yang ditetapkan.

Dengan pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan yang terstandarisasi dan berkelanjutan, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menjaga kualitas infrastruktur yang telah ada, tetapi juga memastikan keberlanjutan pelayanan transportasi yang aman, efisien, dan andal bagi masyarakat.

3. Pembangunan Simpang Tak Sebidang 

Pembangunan Simpang Tak Sebidang yang dimaksud dalam hal ini adalah pembangunan Flyover atau Underpass. Pembangunan flyover dan underpass diarahkan sebagai bagian dari strategi pembangunan serta pengembangan infrastruktur dan sistem logistik perkotaan yang terkoneksi secara optimal dan efisien antara pusat distribusi kota, regional, dan global sebagaimana tercantum dalam arah kebijakan RPJMD. Kebijakan ini menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kelancaran jaringan jalan untuk mengurangi hambatan lalu lintas pada titik persimpangan padat, memperlancar arus logistik, serta mendukung efisiensi pergerakan barang dan jasa.

Sejalan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pembangunan flyover dan underpass dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan teknis geometrik, ruang bebas, kekuatan struktur, keselamatan pengguna jalan, serta kelengkapan fasilitas penunjang seperti drainase, penerangan, dan perlengkapan jalan. Kebijakan ini juga memastikan integrasi infrastruktur jalan layang dan underpass dengan jaringan transportasi massal serta konektivitas kawasan strategis, sehingga tidak hanya menjadi solusi rekayasa lalu lintas tetapi juga mendukung sistem logistik perkotaan yang efisien, inklusif, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, arah kebijakan pembangunan flyover dan underpass tidak hanya berfungsi untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan, tetapi juga untuk memperkuat struktur ruang kota, mendukung kelancaran distribusi logistik, serta meningkatkan daya saing Jakarta dalam konteks regional maupun global. Selain itu, pembangunan simpang tak sebidang ini juga termasuk dalam program strategis nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

4. Pembangunan/Peningkatan Kualitas Penerangan Jalan dan Sarana Umum 

Dalam rangka menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan berkelanjutan, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menetapkan arah kebijakan pembangunan dan peningkatan kualitas penerangan jalan serta sarana umum sebagai bagian integral dari pelayanan infrastruktur dasar. Penerangan jalan dan sarana umum yang andal tidak hanya berfungsi sebagai penunjang keselamatan dan keamanan pengguna jalan, tetapi juga menjadi elemen penting dalam mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya pada malam hari.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan, yang menekankan pentingnya penggunaan material dan teknologi yang ramah lingkungan dalam perencanaan dan pengadaan alat penerangan jalan. Sejalan dengan semangat transisi energi dan pembangunan berkelanjutan, pembangunan penerangan jalan diarahkan untuk menggunakan teknologi hemat energi seperti lampu LED serta komponen yang memiliki jejak karbon rendah. Melalui kebijakan ini, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menetapkan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

  • Pembangunan dan rehabilitasi penerangan jalan umum pada ruas-ruas jalan provinsi dan kawasan strategis, dengan memperhatikan aspek sebaran cahaya, efisiensi energi, dan standar keselamatan.
  • Pemanfaatan teknologi penerangan ramah lingkungan, seperti penggunaan lampu LED berstandar efisiensi tinggi dan sistem kontrol otomatis.
  • Penguatan standar teknis penerangan jalan dan sarana umum sesuai dengan ketentuan dalam Permenhub No. PM 47 Tahun 2023, baik dari sisi spesifikasi alat, pemasangan, maupun pembangunan. pengelolaan pasca.
  • Perluasan penerangan pada ruang-ruang publik dan fasilitas umum, seperti jalur pejalan kaki (pedestrian), halte, dan jalur pejalan kaki, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan perkotaan maupun perdesaan.

Melalui arah kebijakan ini, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mendorong pembangunan infrastruktur penerangan jalan dan sarana umum yang tidak hanya fungsional dan estetik, tetapi juga ramah lingkungan, efisien secara energi, dan mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals), khususnya dalam aspek kota dan permukiman yang inklusif, aman, dan berketahanan.

5. Peningkatan daya tahan jalan/jembatan di zona rentan terhadap bencana

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan infrastruktur yang andal dan berkelanjutan, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menetapkan arah kebijakan peningkatan daya tahan jalan dan jembatan di wilayah-wilayah yang rentan terhadap bencana. Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk meminimalkan risiko kerusakan infrastruktur akibat bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, dan lainnya, yang dapat mengganggu konektivitas serta menghambat mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.

Kebijakan ini menekankan pentingnya integrasi prinsip kesiapsiagaan dan ketahanan bencana dalam seluruh siklus pembangunan infrastruktur, mulai dari perencanaan, desain, hingga pelaksanaan dan pemeliharaan. Melalui arah kebijakan ini, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menetapkan strategi sebagai berikut:

  • Penerapan desain teknis jalan dan jembatan yang tahan terhadap bencana, dengan memperhatikan karakteristik risiko lokal seperti daya dukung tanah, intensitas curah hujan, potensi pergerakan tanah, dan risiko seismik.
  • Penguatan struktur fisik dan proteksi infrastruktur, seperti pembangunan dinding penahan tanah, sistem drainase yang memadai, fondasi jembatan tahan gempa, serta elevasi jalan pada kawasan rawan banjir.
  • Pemanfaatan teknologi dan material konstruksi tahan bencana, sesuai standar teknis dan prinsip mitigasi risiko bencana.

Dengan kebijakan ini, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mendorong terwujudnya infrastruktur jalan dan jembatan yang tangguh terhadap bencana, sehingga mampu menjaga konektivitas dan pelayanan transportasi darat secara berkelanjutan, terutama pada saat kondisi darurat. Peningkatan daya tahan ini juga menjadi bagian dari komitmen dalam mendukung agenda Disaster Risk Reduction dan pembangunan daerah yang berketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana alam.

6. Pembangunan Dan Pengawasan Pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu

Untuk mewujudkan wajah kota yang tertata rapi, modern, dan estetik, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menetapkan arah kebijakan pembangunan dan pengawasan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai salah satu prioritas strategis dalam penyelenggaraan infrastruktur perkotaan. Keberadaan SJUT menjadi solusi terhadap persoalan penataan utilitas yang selama ini dilakukan secara tidak terkoordinasi, yang berdampak pada kesemrawutan visual kota, risiko keselamatan, serta terganggunya fungsi ruang publik dan infrastruktur jalan.

Kebijakan ini merupakan turunan dari arah kebijakan dalam RPJMD, yakni perwujudan visual kota yang rapi, estetik, dan modern melalui pengoperasian Sarana Jaringan Utilitsas Terpadu (SJUT). Untuk mendukung implementasinya, kebijakan ini dijalankan dengan mengacu pada Pedoman Penempatan Utilitas pada Daerah Milik Jalan yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang menetapkan standar teknis dan prosedur penempatan jaringan utilitas agar tidak mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna. Melalui arah kebijakan ini, Pemerintah Provinsi menetapkan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pembangunan SJUT secara bertahap dan terintegrasi di kawasan perkotaan dan wilayah strategis, dengan memperhatikan perencanaan tata ruang, kepadatan jaringan utilitas, dan estetika lingkungan.
  • Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembangunan SJUT, untuk memastikan kesesuaian dengan standar teknis penempatan utilitas di daerah milik jalan, termasuk kedalaman, perlindungan kabel/pipa, serta akses untuk pemeliharaan.
  • Penataan dan relokasi utilitas eksisting (listrik, telekomunikasi, air, gas, dan lain-lain) ke dalam jaringan SJUT yang terorganisasi, guna mengurangi kerusakan infrastruktur jalan serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan publik.
  • Penerapan prinsip kolaborasi dan keterpaduan antarinstansi dan pemilik utilitas, guna menjamin keberlanjutan pengelolaan SJUT, baik dari sisi teknis, operasional, maupun pendanaan.

Melalui kebijakan ini, pembangunan dan pengawasan SJUT diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas visual dan keteraturan kota, tetapi juga memperkuat sistem infrastruktur perkotaan yang aman, efisien, dan berorientasi pada keberlanjutan. SJUT menjadi simbol dari tata kelola ruang kota yang modern dan berkelas, selaras dengan visi pembangunan kota yang tertib dan berdaya saing.

7. Pembangunan/Peningkatan Fasilitas Jalur Pejalan Kaki Dan Bangunan Pelengkapnya yang Inklusif Sebagai Pendukung Mobilitas Masyarakat Dalam Menggunakan Transportasi Massal

Dalam rangka mendorong perwujudan kota yang ramah, aman, dan layak huni, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menetapkan arah kebijakan pembangunan dan peningkatan fasilitas jalur pejalan kaki beserta bangunan pelengkapnya secara inklusif. Kebijakan ini bertujuan mendukung peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi massal sekaligus menciptakan ruang publik yang humanis, tertib, dan berkeadilan bagi semua kelompok masyarakat, termasuk lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Kebijakan ini sejalan dengan arah kebijakan RPJMD, yakni pengembangan lingkungan perkotaan yang ramah pejalan kaki dan pesepeda melalui penyediaan infrastruktur yang memadai dan berkualitas. Dalam implementasinya, kebijakan ini juga mengacu pada standar teknis fasilitas pejalan kaki sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian PU, yang mengatur prinsip keselamatan, kenyamanan, aksesibilitas, dan konektivitas dalam pembangunan jalur pejalan kaki (pedestrian) dan fasilitas penunjang lainnya.

Selain itu, pembangunan jalur pejalan kaki ini dilengkapi dengan pembangunan dan peningkatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dirancang sesuai standar keselamatan dan aksesibilitas universal. JPO menjadi fasilitas penting untuk memastikan keselamatan pejalan kaki saat menyeberang jalan raya yang padat, serta meningkatkan keterhubungan antar area perkotaan dan simpul transportasi massal.

Dalam rangka mewujudkan prinsip kesetaraan gender, disabilitas, dan sosial inklusif (GEDSI), seluruh perencanaan dan pembangunan fasilitas jalur pejalan kaki serta bangunan pelengkapnya memperhatikan kebutuhan khusus berbagai kelompok masyarakat. Hal ini meliputi penyediaan akses yang mudah, aman, dan nyaman bagi perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, dengan mengimplementasikan prinsip desain universal (universal design) yang sesuai dengan regulasi teknis dan norma sosial yang berkeadilan. Melalui arah kebijakan ini, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menetapkan strategi sebagai berikut:

  • Pembangunan dan revitalisasi jalur pejalan kaki (pedestrian) yang memenuhi standar teknis, termasuk lebar minimum, permukaan yang rata dan tidak licin, serta pemisahan dari jalur kendaraan bermotor.
  • Penyediaan bangunan pelengkap jalur pejalan kaki seperti guiding block, ramp/undakan landai, zebra cross, tempat duduk, pohon pelindung, penerangan jalan, rambu informasi, serta JPO yang aman dan aksesibel untuk mendukung kenyamanan dan orientasi pengguna.
  • Peningkatan konektivitas jalur pejalan kaki (pedestrian) dengan simpul transportasi massal, seperti halte, stasiun, terminal, serta pusat aktivitas masyarakat, untuk mendukung integrasi moda transportasi yang efisien.
  • Penerapan prinsip inklusivitas dan kesetaraan gender serta sosial inklusif (GEDSI), dengan memastikan seluruh fasilitas dapat diakses oleh penyandang disabilitas dan kelompok rentan melalui desain universal yang mengakomodasi kebutuhan khusus serta menjamin perlindungan dan kenyamanan perempuan dan anakanak.
  • Pengawasan dan pemeliharaan fasilitas pejalan kaki dan JPO secara berkala, guna menjamin fungsi dan kualitas infrastruktur tetap optimal serta aman untuk digunakan oleh semua lapisan masyarakat.

Dengan kebijakan ini, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menciptakan ruang kota yang lebih berorientasi pada manusia (people-centered), di mana infrastruktur tidak hanya melayani mobilitas, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup warga. Fasilitas pejalan kaki yang aman, inklusif, berkeadilan gender, dan terhubung dengan transportasi massal merupakan fondasi penting dalam mendukung mobilitas berkelanjutan, mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, dan mendukung pengurangan emisi karbon di kawasan perkotaan.

8. Penerapan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) pada Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Jalan dan bangunan pelengkapnya

Dalam upaya mewujudkan pembangunan infrastruktur jalan yang tidak hanya tangguh secara teknis tetapi juga adil dan inklusif secara sosial, Pemerintah Provinsi menetapkan arah kebijakan penerapan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dalam seluruh tahapan perencanaan dan pembangunan infrastruktur jalan serta bangunan pelengkapnya. Kebijakan ini merupakan wujud pelaksanaan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Penerapan prinsip GEDSI menjadi bagian penting dalam penyusunan Rencana Strategis bidang infrastruktur jalan. Hal ini menegaskan bahwa pembangunan jalan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan konektivitas dan efisiensi transportasi, tetapi juga harus menjamin aksesibilitas yang adil, aman, dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, masyarakat miskin, serta kelompok rentan lainnya.

Adapun bentuk implementasi prinsip GEDSI dalam pembangunan infrastruktur jalan dan bangunan pelengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Kesetaraan Gender

- Memastikan partisipasi perempuan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan jalan.

- Memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan, seperti keamanan, pencahayaan memadai, dan tempat istirahat di jalur pejalan kaki (pedestrian).

- Mendorong peran serta perempuan dalam sektor konstruksi dan pengambilan keputusan di proyek infrastruktur.

  • Disabilitas

- Menerapkan prinsip desain universal pada infrastruktur seperti jalur pejalan kaki (pedestrian), jembatan penyeberangan orang (JPO), halte, dan fasilitas umum lainnya.

- Menyediakan aksesibilitas fisik berupa jalur landai (ramp), guiding block, railing, signage taktil, dan sarana bantu lainnya yang mendukung mobilitas penyandang disabilitas.

- Memastikan fasilitas publik dapat digunakan secara mandiri dan aman oleh semua orang tanpa diskriminasi.

  • Inklusi Sosial

- Menyediakan infrastruktur yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat dari seluruh latar belakang sosial, termasuk mereka yang tinggal di wilayah tertinggal, miskin, atau terpencil.

- Mengintegrasikan kebutuhan lansia dan anak-anak dalam desain jalan dan fasilitas pelengkap.

- Mendorong pemerataan manfaat pembangunan infrastruktur sebagai sarana pemerataan sosial dan ekonomi.

Dengan mengintegrasikan prinsip GEDSI dalam setiap tahap pembangunan jalan dan fasilitas penunjangnya, arah kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas fisik jaringan jalan, tetapi juga mendukung terwujudnya sistem transportasi yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan. Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menjadikan infrastruktur sebagai alat pemersatu sosial, pendorong kesetaraan, dan penguat daya saing wilayah.

9. Pengawasan Penyelenggaraan Pembangunan Melalui Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Dan Keuangan

Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel, Pemerintah Provinsi menetapkan arah kebijakan pengawasan penyelenggaraan pembangunan melalui peningkatan akuntabilitas kinerja dan keuangan. Kebijakan ini dilandaskan pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pengawasan yang bertujuan untuk memperkuat integritas, efisiensi, dan kepatuhan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.

Pengawasan tidak hanya difokuskan pada kepatuhan administratif, tetapi juga diarahkan untuk mengawal capaian kinerja dan dampak pembangunan terhadap masyarakat. Dalam pelaksanaannya, arah kebijakan ini dijabarkan melalui delapan fokus utama:

  • Peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), sebagai landasan utama dalam menjaga efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian kegiatan operasional, serta akuntabilitas kinerja dan keuangan.
  • Mendorong efektivitas unit kepatuhan internal, agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan objektif, serta menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kinerja organisasi.
  • Pengembangan NSPK dalam kegiatan pengawasan, untuk memastikan bahwa seluruh proses pengawasan berjalan sesuai dengan kaidah dan standar yang berlaku secara nasional, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan daerah.

Dengan arah kebijakan ini, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pengawasan yang adaptif terhadap tantangan pembangunan, berbasis risiko, serta didukung oleh sumber daya manusia dan teknologi yang mumpuni. Peningkatan akuntabilitas kinerja dan keuangan menjadi fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang terpercaya, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

10. Pendataan Serta Kelengkapannya Digitalisasi Infrastruktur Jalan Dan Kelengkapannya

Dalam era transformasi digital dan pembangunan berbasis data, pendataan serta digitalisasi infrastruktur jalan dan kelengkapannya menjadi arah kebijakan strategis yang bertujuan untuk menciptakan sistem manajemen jalan yang berkelanjutan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah Pusat mendorong pergeseran paradigma dari pengelolaan infrastruktur berbasis manual menuju sistem digital yang terintegrasi dan akurat. Melalui kebijakan ini, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menetapkan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Penguatan pendataan infrastruktur jalan dan jembatan, termasuk elemen pelengkap seperti saluran, marka, rambu, dan penerangan jalan, melalui survei teknis yang terstandarisasi.
  • Integrasi dan sinkronisasi data daerah dengan sistem Kementrian PU, dalam rangka mewujudkan sistem manajemen jalan nasional-provinsi yang terkoordinasi dan saling mendukung.

Melalui pendataan dan digitalisasi yang terstruktur dan berkelanjutan, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tidak hanya meningkatkan akurasi dalam perencanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, tetapi juga mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengambilan keputusan yang berbasis data. Hal ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan jalan yang tanggap, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.