Rekomendasi Perizinan


Dalam hal masyarakat ingin memanfaatkan ruang untuk membangun infrastruktur Bina Marga di wilayah Provinsi DKI Jakarta seperti pembuatan inrit (jalan akses masuk), pembangunan jalan, jembatan, fly over atau underpass, termasuk juga penempatan atau storing jaringan utilitas, maka untuk pelaksanaannya harus mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Saat ini pengurusan perizinan-perizinan pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM dan PTSP), termasuk diantaranya:
Izin Membangun Prasarana (IMP)

  • Pembuatan Inrit
  • Pembangunan Jalan
  • Pembangunan Jembatan
  • Pembangunan Fly Over
  • Pembangunan Underpass

Penempatan Jaringan Utilitas

  • Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas (IPPJU)
  • Selengkapnya sesuai dengan Pergub no.106 tahun 2019.
  • Izin Pelaksanaan Storing Jaringan Utilitas

Dinas Bina marga Provinsi DKI Jakarta, akan memberikan rekomendasi atas permintaan Dinas PM & PTSP terhadap permohonan izin-izin terkait tersebut di atas.

Persyaratan dan Informasi lebih lanjut mengenai perizinan-perizinan tersebut dapat dilihat pada website Dinas PM & PTSP (bptsp.jakarta.go.id) melalui tautan sebagai berikut:

  1. Izin Membangun Prasarana (IMP)
  2. Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas (IPPJU)
  3. Izin Pelaksanaan Storing Jaringan

Anda juga dapat mengunjungi :
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)

atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdekat (di Kantor Kelurahan, Kecamatan, atau Walikota).