Jakarta - Sebagai bagian dari kegiatan strategis daerah, sejumlah Perangkat Daerah (PD) Provinsi DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya, yakni Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Sosial, hingga TNI dan Polri melaksanakan Bulan Tertib Trotoar 2024 dari tanggal 5 s.d. 7 Maret 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan trotoar di beberapa wilayah 5 Kota Administrasi Jakarta.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 292 Tahun 2023 tentang Cita Provinsi dan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0002 Tahun 2024 tentang Penetapan Penanggung Jawab Kegiatan Strategis Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, fungsi utama trotoar adalah sebagai jalur bagi pejalan kaki.
- Pasal 3i: “Setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya.”
- Pasal 25 Ayat 2: “Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan trotoar di Jakarta, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tentu mendukung penuh kegiatan Bulan Tertib Trotoar.