Jakarta - Sobat DBM, kali ini kami akan mengajak kamu untuk mengenal lebih jauh mengenai lapak tunggu (pedestrian refuge). Di lapak tunggu, penyeberang jalan dapat berhenti sementara sambil menunggu kesempatan untuk melakukan penyeberangan berikutnya. Fasilitas ini dibangun untuk memudahkan dan menjamin keamanan dan keselamatan penyeberang jalan.
Berdasarkan SE No: 18/SE/Db/2023 tentang Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki, lapak tunggu adalah fasilitas pemberhentian sementara pejalan kaki saat melakukan penyeberangan.
Lapak tunggu menjadi salah satu fasilitas penyeberangan sebidang yang disediakan untuk:
- Jalan dengan lebih dari dua lajur kendaraan
- Jalan dengan volume lalu lintas lebih dari 400 kendaraan per jam
Terdapat beberapa lokasi lapak tunggu di Jakarta, antara lain Penyeberangan Jl. Jenderal Sudirman, Penyeberangan Jl. Pattimura, Simpang Sarinah, dan lainnya.