Halo #SobatDBM, Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta secara rutin dan berkala telah melakukan Penertiban Kabel Utilitas di wilayah DKI Jakarta sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini.
Kali ini Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota (PSUK), Unit Peralatan dan Perbekalan (Alkal) dan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan melakukan penertiban kabel udara (kabel fiber optik) di Jl. Senopati, Jakarta Selatan (24/08/2023). Penertiban dilakukan dalam rangka mendukung program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang bertujuan untuk memindahkan kabel utilitas ke bawah tanah.
Kepala Bidang PSUK Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Syamsul Bakhri beserta jajaran didampingi Perwakilan dari Apjatel (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) dan PT. JIP sebagai penyelenggara SJUT turut melakukan pemotongan kabel udara secara simbolis. Sebanyak 28 kabel fiber optik sepanjang 8300 meter ditertibkan dalam kesempatan kali ini.
#SobatDBM, mari bersama dukung program Penertiban Kabel Utilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar kota Jakarta lebih indah dan tertata.