Jadi Sorotan, Dua JPO di Kawasan H. R. Rasuna Said Punya Fungsi Berbeda

03 August 2026 18:52 56 Views

Keberadaan dua Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berdekatan di kawasan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, menjadi perhatian masyarakat. Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa kedua JPO tersebut memang berada di lokasi yang saling berdekatan, tetapi tidak saling terhubung karena dibangun pada waktu yang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda.

JPO pertama merupakan JPO eksisting milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah lebih dahulu dibangun dan berfungsi sebagai fasilitas penyeberangan bagi masyarakat umum.

Sementara itu, JPO kedua merupakan JPO integrasi yang dibangun oleh pihak LRT Jabodebek sebagai bagian dari fasilitas integrasi antarmoda yang menghubungkan Stasiun LRT Jabodebek dengan Halte TransJakarta.

Sebelum Halte Transjakarta dipindahkan ke bawah Stasiun Terintegrasi LRT Jabodebek, JPO eksisting juga menjadi akses langsung menuju halte Transjakarta. Namun, setelah halte dipindahkan dan diintegrasikan dengan Stasiun LRT Jabodebek, akses menuju halte tidak lagi melalui JPO eksisting, melainkan melalui JPO integrasi yang dibangun oleh pihak LRT Jabodebek.

Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, menjelaskan bahwa JPO integrasi tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh pengguna LRT Jabodebek dan TransJakarta untuk berpindah moda, tetapi juga dapat digunakan masyarakat umum sebagai sarana penyeberangan jalan.

“JPO integrasi terdapat area tidak berbayar (unpaid area) sehingga dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk menyeberang. Fasilitas ini telah dilengkapi dengan lift untuk memudahkan akses masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta pengguna lainnya yang membutuhkan kemudahan akses,” ujar Dinar.

Terkait adanya usulan untuk menghubungkan kedua JPO tersebut, Dinas Bina Marga menyampaikan bahwa rencana tersebut memerlukan kajian teknis dari pihak LRT Jabodebek sebagai pemilik dan pengelola JPO integrasi.

Namun, berdasarkan kondisi eksisting, terdapat kendala teknis yang membuat penyambungan kedua JPO belum memungkinkan untuk dilakukan. Kedua JPO memiliki perbedaan elevasi lantai sekitar 75 sentimeter, sedangkan jarak horizontal antarkedua struktur hanya sekitar 60 sentimeter. Kondisi tersebut tidak memungkinkan untuk membangun tangga maupun ramp yang memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta standar aksesibilitas bagi pengguna.

Meski tidak terhubung secara fisik, masyarakat tetap memiliki pilihan untuk menggunakan kedua JPO tersebut sebagai fasilitas penyeberangan sesuai titik akses yang dibutuhkan. Jarak antara akses turun kedua JPO juga relatif dekat, yakni sekitar 50 meter, sehingga masyarakat masih dapat memilih fasilitas penyeberangan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas penyeberangan sesuai fungsi dan peruntukannya serta senantiasa mengutamakan keselamatan dalam beraktivitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia dan selalu mengutamakan keselamatan saat beraktivitas,” pungkas Dinar.