Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretariat Daerah kembali menggelar Konsultasi Publik III terkait rencana pengadaan tanah untuk proyek pelebaran Jalan RS Fatmawati di wilayah Jakarta Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan lanjutan dalam proses perencanaan pembangunan infrastruktur yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat terdampak.
Konsultasi publik ini ditujukan kepada warga di Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, yang masuk dalam area rencana proyek. Selain masyarakat, kegiatan ini juga mengundang pihak-pihak yang berhak, termasuk pengelola barang, gedung, maupun aset yang berada di sekitar lokasi rencana pelebaran jalan.
Berdasarkan pemberitahuan resmi, kegiatan Konsultasi Publik III akan dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Acara bertempat di Ruang Rapat Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Graha Ali Sadikin Lantai 10, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8–9, Jakarta Pusat.
Agenda utama dalam kegiatan ini adalah pembahasan rencana pengadaan tanah guna mendukung proyek pelebaran Jalan RS Fatmawati. Forum konsultasi publik ini menjadi sarana bagi pemerintah untuk menyampaikan informasi secara terbuka mengenai rencana pembangunan, sekaligus menjaring masukan, tanggapan, serta aspirasi dari masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung.
Pemberitahuan KP III Pelebaran Jalan RS Fatmawati
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan, khususnya dalam proses pengadaan tanah yang berpotensi berdampak pada lingkungan sosial dan ekonomi warga. Melalui konsultasi publik ini, diharapkan tercipta kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat terkait tujuan, manfaat, serta mekanisme pelaksanaan proyek.
Dalam surat pemberitahuan terlampir, turut disampaikan bahwa kehadiran masyarakat sangat diharapkan guna mendukung kelancaran proses perencanaan. Bahwa partisipasi publik menjadi salah satu kunci dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proyek pelebaran Jalan RS Fatmawati sendiri merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas infrastruktur jalan, khususnya di kawasan Jakarta Selatan yang memiliki tingkat mobilitas tinggi. Jalan RS Fatmawati dikenal sebagai salah satu koridor penting yang menghubungkan berbagai kawasan permukiman, pusat layanan publik, serta area komersial.
Dengan adanya pelebaran jalan, diharapkan terjadi peningkatan kelancaran arus lalu lintas, pengurangan tingkat kemacetan, serta peningkatan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Selain itu, proyek ini juga diharapkan dapat mendukung integrasi antarwilayah serta menunjang pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitarnya.
Konsultasi publik menjadi tahapan penting sebelum proses pengadaan tanah dilaksanakan lebih lanjut. Melalui forum ini, berbagai potensi permasalahan dapat diidentifikasi sejak dini, sehingga solusi yang tepat dapat dirumuskan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam setiap program pembangunan. Dengan demikian, diharapkan seluruh proses dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas, khususnya warga Jakarta Selatan yang terdampak langsung oleh proyek pelebaran Jalan RS Fatmawati.
