Hallo #SobatDBM, Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta secara rutin dan berkala telah melakukan Penertiban Kabel Utilitas di wilayah DKI Jakarta sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini.
Kali ini Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Cq. Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota (PSUK) dan Unit Peralatan dan Perbekalan (Alkal) melakukan penertiban kabel udara (kabel fiber optik) tahap I di Jl. Bekasi Raya KM 23 (sisi utara), Jakarta Timur (03/11/2023). Penertiban dilakukan dalam rangka mendukung program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Subkelompok Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta didampingi Perwakilan dari Apjatel (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) turut melakukan pemotongan kabel udara. Kabel udara yang ditertibkan sebanyak 20 kabel fiber optik dari 15 operator dengan panjang 1000 meter.
#SobatDBM, Mari bersama mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menertibkan kabel udara yang semrawut di Jakarta secara bertahap agar kota Jakarta lebih indah dan tertata.