Halo #SobatDBM, Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta secara rutin dan berkala telah melakukan Penertiban Kabel Utilitas di wilayah DKI Jakarta sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini.
Kali ini Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota (PSUK), Unit Peralatan dan Perbekalan (Alkal) dan Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan penertiban kabel udara (kabel fiber optik) di Jl. Sunan Kalijaga, Jakarta Selatan. Penertiban dilakukan dalam rangka mendukung program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang bertujuan untuk memindahkan kabel utilitas ke bawah tanah serta menyiapkan kawasan Blok M yang merupakan akses menuju venue KTT ASEAN INDONESIA 2023. (28/08/2023).
Plt. Kepala Dinas Bina Marga, Heru Suwondo didampingi Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota serta Perwakilan dari Apjatel (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) turut melakukan pengarahan sebelum dilakukan pemotongan kabel udara. Kabel udara yang ditertibkan kali ini sepanjang 936 meter dari 13 operator. Dalam kesempatan kali ini dihadiri juga oleh Kepala Bidang Penerangan Jalan dan Sarana Umum serta Kepala Bidang Kelengkapan Jalan yang turut meninjau lokasi revitalisasi trotoar di kawasan Blok M.
#SobatDBM, mari bersama dukung program Penertiban Kabel Utilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar kota Jakarta lebih indah dan tertata.