Dinas Bina Marga Perkuat Penataan Jaringan Utilitas melalui Pembangunan SJUT dan Program 5M
Dinas Bina Marga Provinsi DKI
Jakarta terus mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mempercepat
penataan jaringan utilitas untuk mewujudkan infrastruktur kota yang lebih aman,
tertata, nyaman, dan mendukung estetika Jakarta sebagai kota global.
Penataan dilakukan melalui dua
pendekatan, yaitu pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dan
penataan kabel udara melalui Program 5M. Program tersebut meliputi Menggunakan
SJUT, Merelokasi mandiri, Mengikat kabel udara, Memotong kabel udara yang tidak
berfungsi, serta Meninggikan kabel udara yang menjuntai.
Dari sisi infrastruktur, Dinas Bina
Marga terus mendorong pembangunan SJUT sebagai sarana untuk menata jaringan
utilitas secara lebih terintegrasi. Lokasi yang saat ini sedang dilakukan
pembangunan SJUT berada di Jalan Prof. DR. Soepomo sisi barat.
Keberadaan SJUT merupakan langkah
memindahkan kabel utilitas yang sebelumnya berada di udara untuk direlokasi ke
bawah tanah sekaligus mengurangi kebutuhan penggalian berulang pada ruas jalan.
Hingga saat ini, infrastruktur SJUT
yang telah terbangun mencapai 41,7 kilometer. Pada 2026, pembangunan SJUT
sepanjang 12,5 kilometer tengah dilaksanakan sehingga ditargetkan total SJUT
yang terbangun mencapai 54,2 kilometer pada akhir 2026.
Dalam mensukseskan langkah ini, penataan
jaringan utilitas membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan para pemilik
jaringan utilitas. Dinas Bina Marga membutuhkan partisipasi aktif seluruh
pemilik utilitas untuk bersama-sama mewujudkan jaringan yang lebih tertata,
aman, dan mendukung kenyamanan masyarakat.
Sejalan dengan Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2025, pembangunan dan pengelolaan SJUT dilaksanakan oleh Badan
Usaha. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh Badan Usaha untuk
berpartisipasi aktif dalam mengembangkan dan memanfaatkan jaringan SJUT yang
telah tersedia.
Sementara itu, pada kawasan yang
belum terjangkau SJUT, penataan dilakukan melalui Program 5M. Para pemilik
utilitas didorong untuk secara mandiri melakukan relokasi, mengikat kabel
udara, memotong kabel yang sudah tidak berfungsi, serta meninggikan kabel yang
menjuntai.
Program 5M akan dilaksanakan secara
bertahap, serentak, dan berkesinambungan di lima wilayah Kota Administrasi
Jakarta. Dinas Bina Marga juga terus melakukan koordinasi dengan para pemilik
utilitas dalam mendukung pelaksanaan penataan tersebut.
Penataan jaringan utilitas
diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, mulai dari
meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, menciptakan lingkungan
kota yang lebih tertata, hingga mendukung pengelolaan infrastruktur secara
lebih baik.
Dinas Bina Marga mengapresiasi
dukungan masyarakat selama proses penataan berlangsung serta menyampaikan
permohonan maaf atas potensi ketidaknyamanan, khususnya gangguan lalu lintas
yang mungkin timbul selama proses pembangunan SJUT dan penataan utilitas.
