Berita



Dinas Bina Marga Ajak Warga Gunakan Trotoar Sesuai Fungsinya: Lindungi Hak Pejalan Kaki

Jakarta – Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk menggunakan trotoar sesuai dengan peruntukannya, yakni sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Ajakan ini sejalan dengan upaya mewujudkan kota Jakarta yang ramah bagi semua kalangan, khususnya para pengguna jalan non-kendaraan bermotor.

Melalui kampanye bertema “Gunakan Trotoar Sesuai Fungsinya”, masyarakat diajak untuk tidak lagi menjadikan trotoar sebagai area parkir, lapak dagang, atau bahkan jalur alternatif bagi kendaraan bermotor.

Jenis Pelanggaran yang Sering Terjadi

Dinas Bina Marga mencatat berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di trotoar, di antaranya:

  1. Memarkir kendaraan di atas trotoar, yang dapat merusak fasilitas seperti manhole atau ubin trotoar.
  2. Berjualan di badan trotoar, yang menghalangi jalur pejalan kaki dan menimbulkan kesemrawutan.
  3. Menggunakan motor atau kendaraan bermotor di trotoar, yang sangat membahayakan keselamatan pejalan kaki.
  4. Menjadikan trotoar sebagai lahan parkir massal, seperti yang sering ditemukan di area pusat aktivitas masyarakat.

Dasar Hukum dan Sanksi

Pelanggaran terhadap fungsi trotoar bukan hanya mengganggu kenyamanan publik, tapi juga melanggar hukum. Sesuai dengan:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1,

setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas lalu lintas seperti trotoar dan rambu jalan dapat dikenai:

  • Pidana kurungan maksimal 1 bulan, atau
  • Denda maksimal Rp250.000,-

Wujudkan Jakarta yang Lebih Tertib dan Ramah Pejalan Kaki

Kepala Dinas Bina Marga menyampaikan bahwa kampanye ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga bagian dari pembangunan budaya tertib dan peduli terhadap fasilitas publik.

“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Kami berharap masyarakat bisa lebih peduli dan tidak menggunakan trotoar di luar fungsinya. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Ajakan kepada Masyarakat

Dinas Bina Marga mengajak seluruh warga Jakarta untuk:

  • Menggunakan trotoar hanya untuk berjalan kaki
  • Tidak parkir atau berdagang di atas trotoar
  • Melaporkan jika menemukan pelanggaran melalui kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta

Dengan partisipasi aktif masyarakat, Jakarta bisa menjadi kota yang tertib, ramah pejalan kaki, dan nyaman untuk semua.


Image Lainnya