Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta selalu memperhatikan inklusifitas dalam membangun infrastruktur kebinamargaan, termasuk kebermanfaatan fasilitas umum untuk penyandang disabilitas.
Dalam perencanaan dan pembangunan trotoar misalnya, Dinas Bina Marga senantiasa melibatkan serta mengundang rekan-rekan disabilitas, termasuk komunitas tunanetra, untuk melakukan uji coba/walking tour dan memberikan masukan langsung di lapangan agar fasilitas yang dibangun benar-benar sesuai kebutuhan pengguna berdasarkan amanat Perda No. 4 Tahun 2022. Langkah ini menjadi standar operasional rutin, bukan sekadar seremonial, agar trotoar benar-benar aman dan fungsional bagi semua pengguna, termasuk penyandang disabilitas dan pengguna stroller.
Hal ini menunjukan bahwa Dinas Bina Marga selalu memahami bahwa guiding block dan fasilitas pendukung lainnya merupakan hal penting untuk mendukung mobilitas dan keselamatan penyandang disabilitas netra.
Dinas Bina Marga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas trotoar sebagai ruang yang aman, nyaman, dan inklusif bagi pejalan kaki termasuk penyandang disabilitas. Komitmen ini diwujudkan melalui:
- Audit Fungsi Inklusif: Tidak hanya membangun fisik trotoar, tetapi juga melakukan evaluasi berkala secara partisipatif. Sebagai preseden baik, Bina Marga telah melaksanakan walking tour bersama rekan-rekan penyandang disabilitas untuk mengevaluasi aksesibilitas trotoar secara langsung,
- Implementasi Standar Nasional: Sesuai SE Pedoman PUPR 07/P/BM/2023 dan Permen PU No. 03/PRT/M/2014, Bina Marga berkomitmen menyediakan infrastruktur yang humanis dan inklusif, dengan jalur pemandu _(tactile paving)_ bagi penyandang disabilitas netra serta bidang miring _(ramp)_ untuk kursi roda dan stroller. Standar ini telah sukses diimplementasikan di koridor Sudirman–Thamrin dan akan terus diperluas ke kawasan lain.
- Sinergi Pengawasan: Memperkuat koordinasi lintas instansi agar fungsi trotoar tetap optimal, sekaligus menutup celah pembiaran yang selama ini dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Namun sangat disayangkan, saat ini masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami bahwa trotoar adalah fasilitas publik yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki. Sesuai ketentuan, trotoar tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan, lokasi aktivitas jual-beli, perlintasan kendaraan bermotor maupun aktivitas lain yang mengganggu fungsi utamanya sebagai ruang aman dan nyaman bagi pedestrian.
Selain mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, okupansi terhadap trotoar tersebut tentunya dapat merusak material dan fasilitas yang ada di trotoar termasuk guiding block yang sangat dibutuhkan bagi penyandang disabilitas netra.
Itu sebabnya, koordinasi dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan serta instansi terkait perlu diperkuat kembali dalam upaya untuk menindak okupansi terhadap trotoar. Lemahnya sinergi dapat menciptakan celah pembiaran yang dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
Selain itu Dinas Bina Marga juga terus mengajak masyarakat untuk dapat menjaga fasilitas umum terutama infrastruktur kebinamargaan demi kebermanfaat bersama yang berkelanjutan.
