Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan penataan jalur pedestrian beserta kelengkapannya di Jalan Gatot Subroto sisi utara. Tahap awal penataan akan dimulai dari Simpang Tugu Pancoran hingga Halte K Link Tower.
Penataan ini mengacu pada tiga prinsip utama tata kota. Pertama, prinsip Complete Street sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2022, yang menekankan pembagian ruang jalan secara adil bagi seluruh pengguna, termasuk pejalan kaki dan pengguna transportasi umum. Dalam implementasinya, halte bus non-BRT akan direnovasi agar memiliki ruang tunggu yang lebih luas, aman, dan terintegrasi dengan trotoar.
Kedua, prinsip desain universal yang aman, nyaman, dan inklusif sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014. Dinas Bina Marga telah melibatkan kelompok disabilitas melalui kegiatan walking tour untuk mengevaluasi langsung kondisi aksesibilitas di lapangan. Hal ini dilakukan agar perencanaan trotoar dapat benar-benar memenuhi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, sejalan dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022.
Ketiga, prinsip keselamatan teknis pejalan kaki berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Nomor 18/SE/Db/2023. Dalam hal ini, Dinas Bina Marga akan memastikan penyediaan penerangan jalan khusus untuk pejalan kaki, serta melakukan perbaikan pada titik-titik utilitas seperti manhole agar sejajar dengan permukaan trotoar dan tidak membahayakan.
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan dan pengawasan terhadap fasilitas publik. Keterlibatan warga menjadi elemen penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dengan infrastruktur yang tertata, terang, aman, inklusif, dan berorientasi pada manusia.
