
Jakarta - Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota telah melaksanakan pemasangan tiang utilitas bersama, pemotongan kabel udara pada tiang utilitas eksisting dan pencabutan tiang utilitas eksisting. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Implementasi Jaringan Utilitas Kabel Udara dengan Konsep Tiang Utilitas Bersama (TUB) di Jalan Cilamaya dan Jalan Bengawan, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, yang telah selesai pada awal bulan Juni 2025.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penataan Jaringan Utilitas Udara. Pemotongan kabel melibatkan 17 operator jaringan utilitas dengan total 44 kabel fiber optik yang telah tidak terpakai.
"Penertiban ini merupakan langkah awal penataan utilitas di jalan dengan lebar di bawah 6 meter. Kedepannya akan kami lanjutkan secara bertahap di seluruh wilayah DKI Jakarta," ujar Ahmad Sapii selaku Ketua Subkelompok Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Utilitas Kota.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) sebagai bentuk koordinasi antar pemangku kepentingan.
Dengan penertiban ini, diharapkan dapat tercipta tatanan kota yang lebih rapi, aman, dan indah Masyarakat dapat melaporkan temuan kabel tidak terpakai melalui saluran pengaduan Dinas Bina Marga.