
Jakarta - Tahukah kalian bahwa “pedestrian” dan “trotoar” memiliki makna yang berbeda? Meski sering pakai bergantian dan sama-sama ada di jalan, keduanya merujuk pada makna yang berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pedestrian memiliki arti pejalan kaki. Artinya, istilah ini merujuk pada subjek atau orang yang sedang berjalan kaki, bukan pada jalur atau fasilitas yang digunakan.
Jadi pedestrian adalah orang yang sedang berjalan kaki atau pejalan kaki. Dengan adanya pedestrian berfungsi menghidupkan ruang kota agar mengurangi polusi dan bagian penting dari sistem transportasi yang berkelanjutan.
Sementara itu, trotoar adalah fasilitas yang digunakan untuk pejalan kaki atau tempat bagi pedestrian berjalan, yang berarti ia adalah objek fisik. Adanya trotoar ini berfungsi melindungi pejalan kaki dari kendaraan dan menjadi ruang aman serta aman untuk berjalan.
Sesuai Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki No. 07/P/BM/2023, trotoar memiliki permukaan yang diperkeras, dilindungi, dan bisa memiliki elevasi yang lebih tinggi dari jalan raya.
Agar fungsi trotoar berjalan optimal, perlu adanya komponen pendukung. Untuk itu disediakan beberapa elemen yang penting dalam infrastruktur pejalan kaki menurut Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki No. 07/P/BM/2023:
- Bollard
Tonggak pada jalur pejalan kaki yang bertujuan untuk melindungi pejalan kaki dari konflik kendaraan bermotor.
- Pemberi Informasi (Signage)
Media yang berfungsi untuk memandu pengguna jalan baik itu himbauan, peringatan, atau pemberitahuan. Pemandu ini bisa dalam bentuk tertulis, audio-visual, getaran, dan taktil (braille).
- Ramp
Jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan dan lebar tertentu. Memudahkan akses dengan perbedaan ketinggian pejalan kaki berkebutuhan.
- Kereb
kereb atau curb strukturnya vertikal dengan bentuk tertentu yang membantu mengatur batas-batas area dan mencegah kendaraan memasuki jalur pedestrian.