Tak Semua Jalan Dapat Dibangun SJUT, Dinas Bina Marga Ingatkan Pemilik Utilitas Pastikan Tiang Hingga Kabel Udara Aman

11 August 2026 08:59 179 Views

Terkait adanya insiden pemutusan kabel optik di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara yang terjadi pada Jumat 7 Agustus 2026, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menyayangkan segala aktivitas vandalisme yang tentunya dapat merugikan masyarakat banyak. Terkait usulan pembuatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jalan Pademangan Timur, Gang Melati, Jakarta Utara dapat kami sampaikan bahwa Dinas Bina Marga melalui Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara sudah melakukan tinjauan ke lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi yang dimaksud merupakan jalan lingkungan yang secara teknis tidak memungkinkan untuk dilakukan pembangunan SJUT. 

Sesuai Pasal 26 Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025, pemasangan jaringan utilitas di udara hanya diperkenankan dalam kondisi tertentu, antara lain apabila SJUT belum tersedia, lebar jalan kurang dari 6 meter, muka air tanah kurang dari 1 meter dari permukaan tanah, penempatan jaringan utilitas pada jembatan, jalan tak sebidang dan/atau jalan yang tidak dimungkinkan terbangunnya SJUT, atau berdasarkan pertimbangan teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilik aset utilitas, baik berupa tiang maupun kabel, bertanggung jawab memastikan seluruh aset yang dimilikinya berada dalam kondisi aman, laik fungsi, dan terpelihara dengan baik. Pengawasan dan inspeksi rutin perlu dilakukan pemilik aset, tidak hanya terhadap kondisi fisik aset, tetapi juga terhadap berbagai potensi gangguan atau anomali yang dapat membahayakan masyarakat, seperti tiang yang miring atau berpotensi roboh, kabel yang menjuntai, kabel yang dipenuhi benalu, keberadaan kabel liar pada tiang utilitas, maupun kondisi lain yang berpotensi mengganggu keselamatan, keamanan, dan ketertiban umum.

Apabila ditemukan kondisi tersebut, pemilik aset wajib segera melakukan perbaikan, penataan, dan pemeliharaan sehingga aset utilitas tetap aman, tertata, dan tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

Sebagai langkah jangka pendek, apabila relokasi jaringan utilitas ke bawah tanah belum dapat dilaksanakan, Dinas Bina Marga menekankan kepada pemilik utilitas untuk melakukan penataan terhadap jaringan kabel udara yang ada. Upaya tersebut antara lain dengan merapikan kabel yang menjuntai melalui pengikatan dan penyesuaian posisi kabel agar memenuhi ruang bebas minimum (clearance), serta menata kabel-kabel yang melilit pada tiang agar lebih rapi, aman, dan tidak mengganggu estetika kawasan.

Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mengajak kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga fasilitas umum khususnya infrastruktur kebinamargaan demi kepentingan bersama.