Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi kepedulian dan inisiatif masyarakat yang telah melakukan pengecatan jalan yang difungsikan sebagai zebra cross di Jalan Soepomo, Jakarta Selatan.
Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa pembuatan marka jalan, termasuk zebra cross, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar teknis yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan aspek keselamatan seluruh pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor, serta mencegah potensi distraksi yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara.
Sehubungan dengan belum tersedianya fasilitas zebra cross di lokasi tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh masyarakat. Kondisi ini terjadi karena adanya kegiatan pemeliharaan berkala jalan dan pembangunan/peningkatan trotoar pada akhir tahun 2025, yang menyebabkan marka zebra cross eksisting tertutup oleh lapisan aspal baru.
Perlu diketahui, pemasangan kembali marka jalan tidak dapat dilakukan secara langsung setelah pengaspalan, karena material marka thermoplastic memerlukan kondisi permukaan jalan yang telah melalui masa pengeringan optimal agar dapat melekat dengan baik dan memiliki daya tahan maksimal.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan lokasi tersebut sebagai prioritas dalam rencana pemeliharaan marka jalan Tahun 2026, termasuk pembangunan kembali fasilitas zebra cross. Pelaksanaan pekerjaan direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan menggunakan material marka jalan sesuai standar teknis yang berlaku.
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur jalan guna mendukung keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
