Berita



Dinas Bina Marga DKI Tertibkan 263 Meter Kabel Fiber Optik di Jalan Brantas, Jakarta Pusat.

Jakarta - Pada hari Rabu, 21 - 22 Juni 2025. Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota, bersama Ketua RW setempat, melaksanakan pemotongan kabel fiber optik di Jalan Brantas, Jalan Cilamaya, dan Jalan Bengawan, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. 

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 106 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Berdasarkan Pergub tersebut, penataan kabel udara dilakukan dengan konsep utilitas bersama, khususnya di jalan dengan lebar di bawah 6 meter atau lokasi yang tidak memungkinkan pembangunan sarana utilitas terpadu. 

Ahmad Sapii selaku Ketua Subkelompok Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Utilitas Kota, menekankan bahwa penataan ini dilakukan dengan melibatkan operator telekomunikasi, asosiasi penyelenggara jaringan, dan warga setempat. 

"Dengan konsep utilitas bersama, kami optimalkan ruang agar lebih tertib dan mudah dalam perawatan," pungkasnya.

Dadang Suherman, Ketua RW 01 Cideng, menyambut positif program ini. "Warga merasakan langsung perubahannya. Jalan Brantas kini lebih rapi dan mengurangi risiko bahaya kabel menjuntai," katanya. Ke depan, pola serupa akan diterapkan di lokasi lain untuk menata infrastruktur Jakarta secara menyeluruh.

Kegiatan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencontoh standar kota maju dalam pengelolaan utilitas, dengan prinsip keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan.


Image Lainnya