Halo #SobatDBM, Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta secara rutin dan berkala telah melakukan Penertiban Kabel Utilitas di wilayah DKI Jakarta sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini.
Kali ini Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota (PSUK), Unit Peralatan dan Perbekalan (Alkal) dan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur melakukan penertiban kabel udara (kabel fiber optik) Jl. I Gusti Ngurahrai, Jakarta Timur. Penertiban dilakukan dalam rangka mendukung program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang bertujuan untuk memindahkan kabel utilitas ke bawah tanah. (30/08/2023).
Subkelompok Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta didampingi Perwakilan dari Apjatel (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) turut melakukan pemotongan kabel udara. Kabel udara yang ditertibkan sebanyak 21 kabel fober optik dengan panjang 900 meter dari 11 operator.
#SobatDBM, mari bersama dukung program Penertiban Kabel Utilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar kota Jakarta lebih indah dan tertata.