Senin, 26 Januari 2026
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Melalui Suku Dinas
Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara telah melakukan tindak lanjut
terhadap lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang padam di Jalan Jampea, Koja,
Jakarta Utara. Hal tersebut terjadi akibat adanya dugaan aksi pencurian kabel
PJU yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Diketahui, kasus dugaan pencurian kabel lampu PJU ini
bermula pada tanggal 21 Januari 2026, di mana Suku Dinas Bina Marga Kota
Administrasi Jakarta Utara mendapat laporan dari Kelurahan Koja terkait aduan
lampu PJU yang padam. Saat ditindaklanjuti, didapati sekitar 200 meter kabel
bawah tanah PJU telah hilang.
Tak hanya itu, akibat kejadian ini, paving block yang berada
di lokasi kejadian turut dirusak sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan
pengguna jalan.
Di hari yang sama, pada 21 Januari 2026, Satuan Tugas
Penerangan Jalan Umum (PJU) Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta
Utara bergerak cepat menindaklanjuti masalah tersebut dengan melakukan
penarikan kabel baru untuk menjaga pelayanan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).
Adapun paving block yang dirusak, juga telah diperbaiki pada
25 Januari 2026 oleh Satuan Tugas Suku Dinas Bina Marga Kecamatan Koja sehingga
telah berfungsi aman dan nyaman untuk pengguna jalan.
Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada
seluruh masyarakat agar selalu menjaga fasilitas umum demi kepentingan bersama.
Segala bentuk pencurian maupun perusakan fasilitas umum dapat ditindak secara
hukum.
